Hukum Mengulang Akad Nikah

MONITORDAY.COM - Akhir-akhir ini terdengar kabar dari dua orang public figure yang sedang asik-asiknya menjalin cinta, sapaan mereka Leslar. Mereka dikabarkan telah melangsungkan akad secara agama atau siri, lama sebelum akad nikah secara hukum negara dilaksanakan. Bolehkah mengulangi akad nikah?
Pernikahan dikatakan sah jika semua rukun dan syarat pernikahan sudah terpenuhi. Diantara rukun nikah ialah adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya wali, dua orang saksi dan tentunya ijab kabul.
Akad merupakan instrumen vital di dalam pernikahan dan termasuk rukun nikah, sehingga tidak akan sah suatu pernikahan kecuali harus melalui akad. Di dalam akad terjadi ijab dan kabul. Seperti praktik muamalah lainnya, ijab diungkapkan oleh pihak pertama dengan suatu pernyataan berupa kata-kata, tulisan, atau isyarat yang menunjukkan keinginan terjadinya akad. Sedangkan kabul diungkapkan oleh pihak kedua sebagai jawaban persetujuan atas pernyataan pihak pertama.
Hukum agama mengabulkan adanya pernikahan tanpa pencatatan. Karena pencatatan hanyalah hitam diatas putih, sebuah legalisasi yang dibuat pemerintah untuk kemaslahatan hukum negara. Dan hal tersebut tidak masuk ke dalam rukun nikah. Sehingga, mengenai nikah siri adalah sah di mata agama, hanya saja belum diakui negara.
Sebenarnya, jika akad sudah dilancarkan, maka tidak ada kewajiban lagi untuk mengulangi akad. Meskipun akad tersebut terjadi tanpa penghulu dari kantor urusan agama. Penghulu hanya hadir sebagai pencatat bukti resmi mengenai status baru kedua mempelai. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 BAB 1 Pasal 2 tentang dasar perkawinan, “(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pada dasarnya, pengulangan akad diadakan bila ada suatu kecacatan dalam rukun nikah. Misalnya, saat terjadi akad pertama, mempelai perempuan masih ada dalam masa iddah. Maka, akad tersebut wajib diulang, karena sudah melanggar ketentuan syariah.
Kendati demikian, Islam memperbolehkan pengulangan akad. Merujuk pada sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori,
“Abu ‘Ashim bercerita kepada kami dari Yazid bin Abu Ubaid dari Salamah ia berkata, “Nabi membaiat kami di bawah sebuah pohon. Kemudian beliau berkata, “Ya, Salamah, kamu tidak ikut berbaiat?” Salamah menjawab, “Aku telah berbaiat saat yang pertama wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Yang kedua.”
Sikap Rasulullah SAW pada Salamah menunjukkan bahwa bolehnya mengulang akad hingga dua kali. Ibnu Munir menanggapi hadis ini dan mengatakan bahwa mengulangi akad tidak merusak akad yang pertama. Berlainan dengan pendapat terkemuka ulama syafi’iyah, Yusuf Al-Ardabili yang mengatakan bahwa mengulang akad dapat membatalkan pernikahan yang sebelumnya atau akad yang pertama.
Sampai sini jelas bahwa mengulang akad nikah tanpa kecacatan tertentu hukumnya boleh. Dan tidak dipermasalahkan oleh agama.