Hubungan al-Quran dan al-Hadist

Hubungan al-Quran dan al-Hadist

Hubungan al-Quran dan al-Hadist

    HUBUNGAN al-Quran dengan as-Sunnah dari segi kedudukannya sebagai hujjah dan rujukan dalam mengeluarkan hukum syara merupakan penjelas al-Qur’an. Artinya seorang mujtahid dalam membahas suatu kejadian tidak boleh merujuk kepada as-Sunnah kecuali setelah itu tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an.

Karena al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum syara. Sedangkan hubungan al-Quran dengan as-Sunnah dari segi hukum yang dibawanya, yaitu sebagai berikut.

Pertama, As-Sunnah menetapkan dan menguatkan hukum yang dibawa al-Quran, sehingga hukum itu mempunyai dua sumber dan dua dalil. Hukum-hukum tersebut antara lain yaitu; perintah mendirikan shalat, zakat, puasa Ramadhan, haji ke Baitullah, larangan menyekutukan Allah, kesaksian palsu, mendurhakai orang tua, membunuh tanpa alasan yang benar dan perintah atau larangan lainnya yang ditetapkan oleh ayat al-Quran dan didukung sunnah Rasulullah yang keduannya digunakan sebagai dalil.

Kedua, As-sunnah merinci dan menjelaskan hukum yang dibawa al-Quran, membatasi kemutlakannya dan mentakhsis keumumannya. Penjelasan, pembatasan atau pentakhsisan sunnah terhadap al-Quran menjelaskan makna ayat al-Quran. Karena Allah memberikan hak kepada Rasulullah untuk menjelaskan nash al-Quran sebagaimana firman-Nya:

Dan kami turunkan kepadamu al-Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (QS. an-Nahl: 44)

            Ketiga, As-Sunnah juga menetapkan dan membentuk hukum yang tidak dijelaskan oleh al-Quran. Sehingga hukum itu ditetapkan berdasarkan dalil dan as-sunnah, bukan al-Quran. Antara lain, haram menikahi seorang perempuan sekaligus bibi (dari ayah atau ibu) perempuan itu, memakan binatang buas yang bertaring, burung yang berkuku tajam, memakai kain sutra dan cincin emas bagi laki-laki, juga seperti dalam hadits Nabi saw.

يحرم من الرضاع مايحرم من النسب

Artinya : apa yang haram sebab nasab juga haram sebab susuan.

            Dapat disimpulkan sunnah merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan Nabi baik berupa perkataan, perbuatan maupun takrir (ketetapan) Nabi Muhammad. Kedudukan sunnah terhadap al-Quran; yaitu, berfungsi sebagai penjelas terhadap al-Quran, menambah dan menyempurnakan pokok bahasan yang ada dalam al-Quran, serta membawa hukum yang tidak ada ketentuan nashnya di dalam al-Quran.

Sedangkan fungsi sunnah terhadap al-Qur’an adalah merinci ayat yang masih mujmal, memperjelas ayat yang musykil dan menguraikan ayat yang ringkas. Hal ini karena sunnah berkedudukan sebagai penjelas terhadap al-Quran. Hubungan antara sunnah dan al-Quran yaitu menetapkan dan menguatkan hukum, merinci dan menjelaskan keglobalan hukum, serta menetapkan dan membentuk hukum yang tidak dijelaskan dalam al-Quran.