Mengenal Mazhab Fikih
DENGAN memahami mazhab dalam Islam, semoga kita dapat meneladani dan mempunyai pemahaman yang kuat mengenai berbagai permasalahan fikih.

DENGAN memahami mazhab dalam Islam, semoga kita dapat meneladani dan mempunyai pemahaman yang kuat mengenai berbagai permasalahan fikih. Ulama fikih Islam yang terkenal, secara berurutan berdasarkan sejarahnya adalah Imam abu Hanifah, Malik, Syafii dan Ahmad. Sebenarnya masih banyak ulama lain yang lebih alim dan lebih senior dalam masalah fikih ini (seperti Imam Atha bin Abi Rabah di Makkah, Hasan al-Bashriy di Bashrah, Muhammad bin Sirin di Syam, dll.), tetapi keempat ulama yang disebutkan pertama itulah yang memiliki paling banyak murid dan pengikutnya, serta karena pembahasan fikih mereka yang utuh dan menyeluruh.
Mazhab Hanafi, imamnya ialah Abu Hanifah An-Nukman bin Tsabit bin Zutha, lahir di Kufah tahun 80 H lalu pindah ke Baghdad, tinggal disana sampai wafatnya tahun 150 H. Prinsip dasar madzhab ini ialah berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan perkataan para shahabat r.a., disamping itu ia juga melakukan istihsan dan qiyas.
Mazhab Maliki, imamnya ialah Malik bin Anas bin Malik bin abi Amir al-Asbahi dari kabilah dzi Ashbah di Yaman. Ia lahir di Madinah tahun 93 H dan wafat disana tahun 179 H. Prinsip dasar mazhabnya adalah al-Qur’an, as-Sunnah, perbuatan penduduk Madinah, Mashalih al-Mursalah, istihsan dan sadu dzarai. Ia mengutamakan perbuatan penduduk Madinah daripada qiyas, ia berkata : “Kita harus mengikuti perbuatan penduduk Madinah, karena disanalah tempat hijrah Nabi saw. dan tempat yang paling banyak diturunkannya al-Qur’an.”
Mazhab Syafii, imamnya ialah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi al-Hasyimi al-Muthallibi. Nasabnya bertemu dengan Nabi SAW pada Abdu Manaf. Lahir di Ghaza Palestina tahun 150 H dan wafat di Mesir tahun 204 H. Imam Syafiilah yang pertama mulai membuat landasan bangunan dalam fikih Islam yang kemudian dikenal dengan nama ilmu Ushul Fikih dalam karangan beliau yaitu ar-Risalah. Prinsip utama mazhabnya ialah al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma, perkataan sahabat dan qiyas. Beliau dikenal dengan gelar nashiru as-sunnah karena sangat membela sunnah Nabi saw., beliau menerima hadits ahad. Beliau tidak menerima istihsan.
Mazhab Hambali, imamnya adalah Ahmadb bin Hambal bin Hilal asy-Syaibani. Lahir di Baghdad 164 H dan wafat di kota yang sama tahun 241 H. Dikenal dengan nama Imam al-Muhadditsin karena banyaknya hadits yang dikumpulkan dan dihafalnya, kumpulan haditsnya ini dikenal dengan musnad Imam Ahmad. Prinsip madzhabnya adalah al-Quran, as-Sunnah, fatwa sahabat yang tidak diperselisihkan, dan qiyas. Ia tidak mengakui adanya ijma, karena menurutnya tidak mungkin ada ijma, karena demikian banyaknya perbedaan pendapat dalam masalah furu (cabang) tersebut.