HRWG: Eksekusi Empat Terpidana Mati Bukti Kemunduran Rezim Menegakkan HAM

HRWG: Eksekusi Empat Terpidana Mati Bukti Kemunduran Rezim Menegakkan HAM
source: bintang.com

MONDAYREVIEW.COM, JAKARTA - Human Rights Worker Group (HRWG) mengecam hukuman mati jilid III yang telah dilaksanakan pemerintah dengan mengeksekusi empat orang terpidana mati pada Jumat lalu. 

Menurut HRWG, pengeksekusian empat terpidana mati kemarin menjadi bukti kemunduran rezim ini dalam penegakan dan perlindungan HAM. 

Eksekusi itu disebut telah melabrak sejumlah Konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta prinsip-prinsip hukum pidana nasional, karena keempat terpidana sendiri diketahui masih dan atau mau menjalani proses grasi.

"Secara positif, HRWG berharap bahwa pembatalan eksekusi terhadap 10 orang terpidana yang telah direncanakan sebelumnya merupakan suatu rencana untuk moratorium hukuman mati di Indonesia," kata Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz, melalui keterangan pers tertulis, beberapa waktu lalu. 

Namun demikian, lanjut Hafiz, bila ternyata eksekusi tersebut tetap dilaksanakan pada masa-masa ke depan, maka sebetulnya Kejaksaan dan Pemerintah secara umum telah melakukan penyiksaan terhadap para terpidana dengan memperpanjang masa penderitaan para terpidana mati tersebut.

 
"Apalagi bila kemudian hak-hak hukum para terpidana sama sekali tidak diindahkan, seperti yang terjadi pada keempat terpidana yang telah mengajukan grasi namun tetap dieksekusi," lanjutnya.

Hafiz berujar, seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat bersikap lebih tegas kepada aparat penegak hukum untuk membuka kembali dan mengevaluasi kasus-kasus para terpidana mati tersebut untuk meyakinkan proses penegakan hukum yang telah dijalankan betul-betul fair dan imparsial. 

"Jika tidak, maka sebetulnya tidak ada komitmen baik pemerintah Indonesia untuk memajukan penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.

Merespon eksekusi mati yang telah dilakukan pemerintah kemarin, HRWG meminta Pemerintah melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia dengan menghentikan semua rencana eksekusi terpidana mati.

Pemerintah juga diminta untuk membentuk tim yang melakukan evaluasi dan review terhadap semua kasus terpidana mati untuk mencegah terjadinya penghukuman yang salah terhadap terpidana.

"Memperbaiki kebijakan pemberantasan narkoba yang lebih sesuai dengan permasalahan utama di Indonesia dan tidak mengambil jalan pintas dengan hukuman mati," pungkas Hafiz.

FAHREZA RIZKY