Hindari Pungli, Polda Metro Siapkan Layanan SIM dan Pajak Daring

MONITORDAY.COM - Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan pihaknya telah menyiapkan sistem layanan perpanjangan SIM A dan C hingga pembayaran pajak kendaraan secara daring dalam rangka beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital 4.0 sekaligus menghapus praktik pungli.
Selain layanan SIM dan pajak, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas secara daring dengan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE).
"Dengan program ini, tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli,” kata Yogi dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (20/5/2021).
Walaupun begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan Korps Lalu Lintas Polri bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat, bahkan menghindari penyalahgunaan wewenang kepolisian.
Adapun beberapa layanan Korps Lalu Lintas yang diinstruksikan untuk menerapkan digitalisasi diantaranya pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan lainnya.
Nantinya, seluruh layanan itu dapat diakses seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan aplikasi secara daring.
"Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi Siondel," jelas Yogi.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menerangkan, Polri pada hakikatnya bertanggung jawab terhadap perlindungan, pengayoman, penegakan hukum, hingga pelaksanaan dan pemenuhan layanan kepada publik. Berdasarkan tanggung jawab tersebut, secara jelas tertera dalam Undang- Undang (UU) Nomor 2/2002 tentang Polri.
Dia menyebutkan pelaksanaan program tilang elektronik, SIM elektronik, dan STNK elektronik yang sedang digagas dan dijalankan Polri jelas adalah terobosan yang sangat bagus untuk pelayanan publik dan sangat berpotensi mengurangi pungutan-pungutan liar.
Lebih lanjut, Trimedya juga mengingatkan bahwa sistem elektronik berupa ETLE atau tilang elektronik, SIM elektronik, maupun STNK elektronik merupakan program buatan manusia. Sehingga di balik sistem tersebut atau pelaksananya juga adalah manusia.
“Karenanya, yang paling penting setelah sistem elektronik tersebut ada dan berlaku yakni bagaimana mengontrol dan mengawasi manusia atau anggota Polri yang melaksanakan program tersebut,” sebutnya.