Hamka Haq: Perppu No. 2/2017 Murni Menjaga Tegaknya Ideologi Negara
Aktifitas HTI selama ini telah terbukti menimbulan benturan sosial politik yang meresahkan masyarakat,

MONDAYREVIEW.COM – Ketua Umum PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Hamka Haq mendukung penuh langkah pemerintah menerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Menurutnya tujuan pemerintah murni untuk menjaga tegaknya ideologi negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut pandangannya HTI merupakan organisasi transnasional yang bergerak di bidang politik, dengan mengusung gagasan negara khilafah.
"HTI sangat tidak sesuai dengan tujuan terbentuknya Negara Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.
Lebih lanjut Hamka menegaskan bahwa NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan hasil perjuangan segenap elemen bangsa termasuk jihad dan ijtihad kaum ulama. Karena itu menjadi tanggung jawab bersama dan semua warga negara untuk meneruskan cita-cita perjuangan mereka.
"Aktifitas HTI selama ini telah terbukti menimbulan benturan sosial politik yang meresahkan masyarakat, yang jika dibiarkan berlanjut akan menambah eskalasi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan merusak persatuan bangsa dan tegaknya NKRI," tegas Hamka.
Sekum PP Bamusi, Nasyirul Falah Amru, menambakan bahwa gagasan khilafah yang dusung oleh HTI tidak sesuai dengan tujuan murni pembangunan peradaban dunia Islam masa kini sehingga ditolak keras oleh lebih 20 negara. Termasuk negara Islam atau berpenduduk mayoritas Muslim, khususnya Arab Saudi, Mesir, Malaysia, bahkan di Palestina tempat kelahiran Hizbut Tahrir itu sendiri.
"Berdasarkan petimbangan tersebut, maka Baitul Muslimin Indonesia, dengan ini menyatakan mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah menerbitkan Perppu 2/2017, untuk segera membubarkan HTI sesuai dengan proses hukum yang berlaku, guna menjaga tegaknya ideologi negara Pacasila, keutuhan NKRI, UUD 1945 dan kokohnya persatuan bangsa di atas prinsip Bhinneka Tunggal Ika," demikian Hamka Haq.