Hakim MK Pengganti Patrialis Sudah Terpilih, Johan Budi: Ini Masih Rahasia
Presiden Joko Widodo telah memilih satu dari tiga calon Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel).

MONDAYREVIEW.COM – Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memilih satu dari tiga calon Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel). Kendati demikian Johan tidak bisa menyebutkan siapa namanya.
“Keputusan Presiden (Keppres)-nya belum tahu maka saya tidak bisa menyampaikan,” kata Johan saat ditemui awak media di Istana Merdeka, Jakaarta, Jumat (7/4).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerima tiga nama Calon Hakim MK pengganti Patrialis Akbar dari Panitia Seleksi (Pansel) pada 3 April lalu. Ketiga nama tersebut antara lain Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, Pengajar Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L Tanya dan Mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi. Ketiga nama yang diserahkan oleh tim Pansel merupakan hasil dari seleksi tahap akhir terhadap sebelas calon.
Menurut Johan posisi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar merupakan hak prerogatif presiden. Sehingga sebanarnya untuk menunjuknya tidak perlu melalui seleksi oleh Pantia Seleksi.
Namun, kata Johan, dikarenakan Kepala Negara menginginkan sosok Hakim Konstitusi yang memiliki integritas, maka pemilihan Hakim Konstitusi dilakukan secara transparan melalui seleksi. "Sebenarnya tanpa Pansel bisa, tapi ini tradisi barulah. Saya kira bagus," ujarnya.
Perlu diketahui Mantan Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1). Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar) dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.
Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945. Suap diberikan agar supaya MK mengabulkan gugatan dengan tujuan menguntungkan perusahaan Basuki.