Hakim MK Dinilai telah Bersikap Negarawan dalam Sidang Gugatan Pilpres

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) telah usai. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini sedang menjalankan sidang Permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan hasil dari sidang gugatan yang diajukan Paslon 02 Prabowo-Sandi itu.

Hakim MK Dinilai telah Bersikap Negarawan dalam Sidang Gugatan Pilpres
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) telah usai. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini sedang menjalankan sidang Permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan hasil dari sidang gugatan yang diajukan Paslon 02 Prabowo-Sandi itu.

Dalam persidangan yang berlangsung, MK dinilai telah bersikap negarawan dengan menggelar persidangan secara transparan dan selalu berpegang pada konstitusi.

"Hakim MK berani untuk tidak populer dan cenderung membuat polemik baru, hanya sekadar untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya," ujar politisi PDIP, Arteria Dahlan, dalam keterangan tertulis, Senin (24/6). 

"Itu betul-betul memperlihatkan kenegarawan para hakim," sambung dia. 

Arteria mengatakan, Hakim MK pada awalnya memang terkesan lebih banyak mengakomodasi Pihak Pemohon. Seperti memperbolehkan Pihak 02 membuat permohonan baru, menambah bukti-bukti baru.

"Memeriksa saksi-saksi Pemohon yang secara kasat mata tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi dengan waktu yang sangat lama sehingga persidangan berlangsung hampir 20 jam," lanjut dia. 

Namun, kata dia, saat berlangsung hingga selesai persidangan, masyarakat telah menyadari, bahwa MK telah bersikap negarawan. Apalagi lanjut dia, media juga ikut berperan dalam memberitakan sidang secara utuh dan baik.

"MK telah memberi keleluasaan bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya," ujarnya. 

Meski begitu, Menurut Arteria, pihak Pemohon telah gagal untuk menghadirkan dokumen-dokumen bukti dan saksi-saksi yang mampu mendukung dalil-dalil Pemohon. 

Ia mengatakan, masyarakat telah mampu menilai sendiri ternyata dalil-dalil Pemohon terkait adanya kecurangan TSM yang dituduhkan adalah bohong, hoaks, atau setidak-tidaknya jauh dari fakta yang sebenarnya.