Hadapi Masa New Normal, Mendikbud Izinkan Membuka Sekolah dengan Beberapa Ketentuan
Pada Senin (15/6) Mendikbud mengumumkan dalam webinar siaran persnya bahwa tahun ajaran baru akan dimulai pada Bulan Juli 2020. Hanya saja tidak semua sekolah akan segera dibuka dan boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.

MONDAYREVIEW.COM – Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan tentang pemberlakuan masa kenormalan baru (new normal), guna menyelamatkan ekonomi yang menurun karena Covid-19. Beberapa sektor publik yang saat PSBB harus ditutup, secara bertahap telah dibuka kembali. Perkantoran, mall, restoran, tempat ibadah dan tempat wisata sudah mulai kembali ramai dikunjungi. Lantas bagaimana dengan lembaga pendidikan seperti sekolah dan universitas?
Pada Senin (15/6) Mendikbud mengumumkan dalam webinar siaran persnya bahwa tahun ajaran baru akan dimulai pada Bulan Juli 2020. Hanya saja tidak semua sekolah akan segera dibuka dan boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Hanya daerah zona hijau yang diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka, itupun dengan aturan ketat. Sementara daerah zona kuning atau merah, masih harus menyelenggarakan pembelajaran secara daring.
Pembukaan sekolah ini juga akan dilakukan secara bertahap. Tahap 1 yang akan dibuka untuk bisa melakukan pembelajaran tatap muka adalah SMA, SMK, MA, Paket C, SMP, MTs dan Paket B. Tahap 2 yang akan dibuka adalah SD, MI, Paket A dan SLB. Tahap kedua akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama. Pada tahap 3 yang akan dibuka adalah PAUD, TK, RA, dan PAUD LB, dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.
Sekolah yang dibuka kembali, diharuskan menyiapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. Diantaranya tersedia sanitasi dan air bersih, toilet bersih, sarana cuci tangan, hand sanitizer dan disinfektan. Ketentuan lainnya, kelas hanya boleh diisi oleh setengah dari kapasitas maksimal.
"Jumlah itu bagi siswa jenjang sekolah dasar dan menengah. Sedangkan bagi PAUD dan SLB jumlahnya ialah 5 siswa per kelas. Nantinya, akan dilakukan sistem pergantian kelas," jelas Nadiem Makarim.
Kegiatan belajar yang diizinkan hanya pembelajaran di kelas saja. Adapun kegiatan ekstrakurikuler belum diperkenankan untuk dilaksanakan. Kantin sekolah tidak diizinkan untuk buka.
Keputusan tentang kegiatan di sekolah ini sudah disepakati oleh kementerian lainnya, yakni Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenag dan Kemendagri. Hadir pula pada webinar siaran pers tersebut gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan Komisi X DPR RI.
Sementara itu, bagi perguruan tinggi, pembukaan tahun ajaran 2020/2021 akan dilakukan pada Agustus 2020 untuk perguruan tinggi umum, dan September 2020 untuk perguruan tinggi keagamaan. Namun berbeda dengan sekolah yang memungkinkan pembelajaran secara tatap muka, kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi akan dilaksanakan secara daring di semua zona.
Kegiatan pembelajaran teori diwajibkan diberikan secara daring. Adapun yang sifatnya praktik, jika tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring, maka harus ditunda sampai Covid-19 berakhir. Kegiatan mahasiswa diizinkan apabila telah memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan dari pihak terkait. Kegiatan mahasiswa yang diizinkan bisa berupa aktifitas di laboratorium atau penelitian untuk karya ilmiah.
Adapun terkait new normal di pesantren, akan segera diumumkan oleh Kemenag.