Gus Yaqut: Silahkan Tempuh Jalur Hukum Jika Ingin Bubarkan Banser

Insiden pembakaran bendera bertuliskan lafadz tauhid oleh oknum Banser beberpa waktu lalu masih menyisakan polemik. Pasalnya, ada beberapa pihak yang ingin agar organisasi otonom di PBNU itu dibubarkan.

Gus Yaqut: Silahkan Tempuh Jalur Hukum Jika Ingin Bubarkan Banser
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas/foto: Faisal Maarif

MONITORDAY.COM - Insiden pembakaran bendera bertuliskan lafadz tauhid oleh oknum Banser beberpa waktu lalu masih menyisakan polemik. Pasalnya, ada beberapa pihak yang ingin agar organisasi otonom di PBNU itu dibubarkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas, mempersilahkan kepada pihak yang ingin membubarkan untuk mengambil peroses hukum. Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum melihat hal semisal ini harus dalam konteks undang-undang yang berlaku.

"Kalau memang ada yang mau membubarkan Banser, ya tembus saja itu proses perundang-undangan. Bagaimana prosesnya? Ikuti saja, silakan. Ini negara hukum. Semua berhak mengikuti proses dan prosedur hukum yang berlaku di negeri ini," kata dia, di Jakarta, Rabu, (31/10).

Pria yang akrab dipanggil Gus Yaqut ini mencontohkan pembubaran ormas HTI beberapa waktu lalu. Pembubaran tesebut telah melalui proses hukum dan menaati undang-undang yang berlaku.

"Dulu kita meminta pemerintah membubarkan HTI. HTI dibubarkan juga melalui mekanisme perundang-undangan kan, tidak asal ngomong aja. Kalau mau bubarkan banser silakan aja," kata Gus Yaqut.

Meski begitu, Ia mengatakan pembubaran ormas memang harus melalui mekanisme perundangan yang ada. Jika tidak memang cukup sulit karena tidak asal bubarkan. "Membubarkan organisasi itu tidak mudah. Harus melalui proses perundang-undangan," pungkasnya.