Gubernur Sumatera Desak Bupati Saat Lakukan Mutasi Harus Sesuai Dengan UUD

Gubernur Sumatera Desak Bupati Saat Lakukan Mutasi Harus Sesuai Dengan UUD
Mahyeldi ingatkan kembali bupati dan wali kota saat lakukan mutasi harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku

MONITORDAY.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi ingatkan kembali bupati dan wali kota saat lakukan mutasi harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut, jika kepala daerah tetap melantik dan memutasi pejabat tanpa mengikuti prosedur yang ada, dampaknya akan banyak, salah satunya mulai dari karier ASN yang bersangkutan dan kemudian agenda pemerintah daerah akan terhambat.

"Selama ia menjabat sebagai Wali Kota Padang selalu berupaya taat aturan dalam melantik dan memutasi pejabat," ujar Mahyeldi, Rabu (21/4/2021). 

Mahyeldi menambahkan hal tersebut akan diakui oleh KASN, selama hubungan akan baik dan tidak ada permasalahan,terkait dengan mutasi yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa yang dinilai KASN tidak sesuai prosedur, pihaknya akan langsung bertemu dengan Wali Kota Padang.

Ia juga sependapat dengan KASN perlu pertemuannya, dan ia mengaku baru tahu persoalan tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan KASN kepada Gubernur, dan pihaknya diminta mengundang Wali Kota Padang bertemu KASN membahas persoalannya.

Sedangkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemkot Padang yang dimutasi pada 15 April 2021, karena dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku

"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus.

Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang ada.

"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," imbuhnya.