GKR Hemas Diberhentikan Sementara Sebagai Anggota DPD

Senator asal Yogyakarta GKR Hemas diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Badan Kehormatan DPD menyebut permaisuri Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu tercatat 12 kali bolos sidang paripurna DPD.

GKR Hemas Diberhentikan Sementara Sebagai Anggota DPD

MONITORDAY.COM - Senator asal Yogyakarta GKR Hemas diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Badan Kehormatan DPD menyebut permaisuri Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu tercatat 12 kali bolos sidang paripurna DPD.

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, keputusan pemberhentian sementara diambil berdasarkan hasil sidang etik dan keputusan pleno BK DPD.

"Telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD,” ujar Mervin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018).

Mervin menambahkan, GKR Hemas dianggap melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Tata Tertib dan Kode Etik DPD.

Menurut Mervin, proses pemulihan bisa dilakukan dengan cara melakukan permintaan maaf secara lisan dan tertulis dalam Sidang Paripurna.

"Juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya," tambahnya.

Pemberian sanksi kepada anggota DPD tidak hanya dialamatkan kepada GKR Hemas tetapi juga senator lain. Anggota DPD yang terkena sanksi, antara lain, senator Sumatera Barat Jeffrie Geovanie, wakil Bali Arya Wedakarna, dan senator dari Propinsi Riau Hj Maimana Umar.