Dituding Lakukan Kebohongan Soal ‘Sandirawa’ Sandiaga Uno, Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi

Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), melaporkan ketua Tim Kampanye Kemenanganan Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Erick Tohir kepada polisi dengan alasan telah mengatakan kebohongan publik yang menuduh Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno telah melakukan sandiwara.

Dituding Lakukan Kebohongan Soal ‘Sandirawa’ Sandiaga Uno, Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi
Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir/istimewa

MONITORDAY.COM - Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), melaporkan ketua Tim Kampanye Kemenanganan Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Erick Tohir kepada polisi dengan alasan telah mengatakan kebohongan publik yang menuduh Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno telah melakukan sandiwara.

“Kami melaporkan Saudara Erick Thohir di dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), agar dapat diperiksa dan apabila terbukti bersalah diberikan sanksi hukum,” kata Juru Bicara TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, (21/12).

Djamaluddin mengatakan, Erick Thohir di dalam kedudukannya sebagai Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf telah membuat pernyataan di beberapa media massa ternama, yang pada pokoknya seolah-olah Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno telah melakukan strategi playing victim ataupun bersandiwara, terkait dengan adanya poster-poster penolakan terhadap kehadirannya di Pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara.

Akan tetapi, kata Djamaluddin, pernyataan Erick Thohir tersebut telah dibantah secara tegas oleh Drijon Sihotang selaku pemasang poster penolakan terhadap Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno pada keesokan harinya, Jumat, (14/12).

“Dalam acara “Apa Kabar Indonesia” di TV One, Drijon Sihotang menyatakan dirinya memasang poster penolakan terhadap Sandiaga Uno adalah atas inisiatifnya sendiri, dan tidak disuruh ataupun diperintah oleh siapapun, karena dirinya memang pendukung bapak Jokowi,” terangnya.

“Tentu saja tuduhan yang dilakukan olrh Erick Tohir itu tidak dapat dibenarkan, karena telah menimbulkan perdebatan, keresahan, maupun kerusuhan di antara pendukung masing-masing Capres,” tambah Djamaluddin.

Dia menambahkan, apa yang dilakukan oleh Erick Tohir secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian, dan/ atau tindak pidana menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

 “Sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 156 juncto Pasal 157 KUHP serta Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tegasnya.