Polemik Pemakzulan Kepala Daerah oleh Mendagri

Tito mengatakan, kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi. Salah satunya adalah pencopotan dari jabatan.

Polemik Pemakzulan Kepala Daerah oleh Mendagri
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Kemendagri tentang penegakkan protocol kesehatan. Instruksi ini muncul mengingat adanya kepala daerah yang dianggap kecolongan untuk mengizinkan kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Kasus terbaru adalah penjemputan Habi Rizieq di bandara Soekarno Hatta dimana Anies Baswedan sebagai kepala daerah terlihat membiarkan hal tersebut. Anies bahkan mengizinkan HRS melaksanakan pernikahan putrinya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dia mengingatkan kepala daerah harus mengedepankan langkah pencegahan daripada penindakan. Kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak ikut dalam kerumunan.

Dia menginstruksikan agar kepala daerah melakukan langkah proaktif, tidak hanya responsif reaktif. Karena mencegah lebih baik daripada menindak.  Mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur. Dia juga meminta kepala daerah tidak justru menjadi bagian dari kerumunan, dan justru memberi contoh kepada warganya.

Tito mengatakan, kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi. Salah satunya adalah pencopotan dari jabatan. Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 48. Pasal 48 itu kepala daerah wakil kepala daerah behenti karena meninggal dunia,  permintan sendiri atau diberhentikan ayat 1 c mengatakan di antaranya tidak melaksankan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam asal 67 b wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Tito ini dibantah oleh pakar hukum dari UGM. Guru Besar Ilmu Pemerintahan UGM, Prof Purwo Santoso mengatakan, Mendagri tidak bisa begitu saja memberhentikan kepala daerah. Sebab, kepala daerah mereka dipilih langsung rakyat, sehingga pemberhentiannya harus dilakukan oleh rakyat melalu DPR. Menurut Purwo, secara prosedural kepala daerah dipilih melalui pilkada, sehingga ikatannya dengan rakyat bukan dengan Mendagri. Harus ada situasi khusus yang menjadikan Mendagri bisa memecat kepala daerah.

Purwo menuturkan, pemberhentian kepala daerah harus dengan alasan kuat sesuai UU. Sudah diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), dalam pasal 78 UU ini dirinci sejumlah persyaratan terkait pemberhentian kepala daerah. Di antaranya, kata Purwo, berakhirnya masa jabatan, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, dan dinyatakan melanggar sumpah jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kemudian, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap sesuai perundang-undangan, memakai dokumen dan atau keterangan palsu.

Purwo menilai, tindakan Mendagri mengeluarkan instruksi tersebut merupakan bentuk pengingat bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Mereka diminta bisa konsisten menegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 di daerahnya.

Ia melihat, instruksi yang diterbitkan Mendagri relevan sebagai usaha pengelolaan psikologi massa jika kepala daerah kinerjanya diawasi pemerintah pusat. Namun, mengeluarkan instruksi tidak tepat dijadikan sebagai teguran kepada kepala daerah. Demi menegakkan kedisiplinan penegakan protokol kesehatan oleh kepala daerah, Purwo menyampaikan solusi dengan pengembangan sistem informasi digital di tingkat daerah. Melalui sistem tersebut, kepala daerah dapat dimonitoring atau diawasi oleh rakyat.