Giliran 3 Relawan KAMI Jawa Barat Jadi Tersangka

MONITORDAY.COM - Lagi-lagi Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Kali ini giliran tiga relawan KAMI Jawa Barat yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ketiganya adalah IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan polisi.
"Ada tiga orang (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (20/10/2020).
Erdi menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa enam orang petinggi KAMI yang berstatus saksi. Satu dari tiga tersangka di antaranya merupakan mahasiswa. Sisanya pegawai swasta.
Ketiganya diduga terlibat terhadap pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis saat unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Barat.
"Total sudah ada 10 tersangka terkait kasus ini. Enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujar Erdi.
Penetapan tiga relawan KAMI Jawa Barat yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menambah panjang daftar pihak-pihak yang terlibat gerakan KAMI, yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Total hingga saat ini sudah 11 orang KAMI yang jadi tersangka.
Sebelumnya, Badan Siber Mabes Polri telah menetapkan tersangka sembilan aktivis KAMI, tiga diantaranya adalah petinggi KAMI pusat, yakni Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.
Kemudian, lima aktivis KAMI Medan atas nama Kingkin Anida, Deddy Wahyudi, Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri. Adapun satu orang lagi atas nama Khairi Amri, aktivis KAMI Jakarta.
Mereka sudah ditangkap dan ditahan, bahkan sudah dipertontonkan ke publik sambil mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. Tuduhan yang dialamatkan kepada mereka diantaranya melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas nama SARA terkait unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.