Gandeng Kejagung, Kemendikbud Komitmen Ciptakan Birokrasi yang Bersih
TP4 merupakan upaya penegakkan hukum yang efektif melalui pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi

MONDAYREVIEW.COM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang penyelenggaraan birokrasi yang baik dan akuntabel, serta meningkatkan kinerja melalui transparansi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan Sosialasi Peran dan Fungsi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di Graha Tama Kemendikbud, Jakarta, Kamis (16/3). Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diikuti oleh pejabat eselon I, eselon II, eselon III, Auditor, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di unit-unit utama Kemendikbud.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Didik Suhardi pada sambutannya menuturkan bahwa digelarnya acara tersebut untuk meminta arahan kepada Kejaksaan Agung, agar seluruh penyelengara birokrasi di lingkungan Kemendikbud berjalan sejalan dengan hukum yang berlaku. "Tata kelola nggak mungkin benar 100 persen, kami mohon arahan dan bimbingan mengenai kegiatan mana saja yang harus dikawal," katanya dilansir Kemendikbud.go.id, Kamis (16/3).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) M. Adi Toegarisman menawarkan kerjasama para pelaksana program dan proyek pembangunan strategis di lingkungan Kemendikbud dengan TP4 Kejagung. Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan mampu menghilangkan keraguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, khususnya yang berkaitan dengan percepatan program-program strategis nasional. Baginya hal ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang baik melalu iklim investasi yang baik.
Lebih lanjut Adi menambahkan bahwa dibentuknya TP4 memiliki tujuan untuk memperbaiki tata kelola birokrasi dan mengoptimalkan penyerapan anggaran di Kementerian/Lembaga. "Hukum harus tegak dengan perilaku kita," tambahnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy seringkali mengingatkan para pejabat Kemendikbud agar menggunakan anggaran dengan optimal, transparan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Maka itu, pihaknya akan segera melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Mendikbud dengan Jaksa Agung dalam upaya melakukan pencegahan penyimpangan penggunaan anggaran melalui beragam program-program koordinasi, sosialisasi dan konsultasi, serta edukasi kesadaran hukum sejak dini melalui program Jaksa Masuk Sekolah.
Alokasi anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen dengan jumlah sekitar 416 Trilyun rupiah perlu dikelola dengan optimal, akuntabel dan transparan. Di tahun 2017, Kemendikbud bertanggung jawab dalam pengelolaan 9,7 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) fungsi pendidikan tersebut melalui beragam program-program pendidikan dan kebudayaan, seperti di antaranya Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Pembangunan Sarana dan Prasarana pendidikan.
Perlu diketahui TP4 merupakan upaya penegakkan hukum yang efektif melalui pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Dan memiliki tugas untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan. Dalam teknisnya, TP4 menjadi mitra Aparatur Pengawasan dan pelaksana teknis untuk mengidentifikasi potensi penghambat dan penyimpangan dalam program-program yang diselenggarakan pemerintah.