Fraksi PDIP Minta Pada Jaksa Usut Dugaan Penggelapan Emas Di Bandara Soetta

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria memohon pada Jaksa segera usut dugaan kasus penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Ada indikasi perbuatan manipulasi atau pemalsuan produk emas ketika masuk di Bandara Soetta, artinya produk emas itu tidak dikenakan biaya pajak.
"Ini ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, namanya inisialnya FM, apa yang dilakukan, Pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," ujar Arteria, Senin (14/6).
Arteria meminta Jaksa Agung untuk juga memeriksa perusahan yang terlibat, sedikitnya ada 8 perusahaan.
Arteria menjelaskan penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta.
Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlabel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.