Fahri Hamzah: Pencekalan Setya Novanto Melanggar Prosedur dan Etika

Pencekalan kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto akan mengganggu tugasnya sebagai diplomat.

Fahri Hamzah: Pencekalan Setya Novanto Melanggar Prosedur dan Etika
Fahri Hamzah

MONDAYREVIEW.COM – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengungkapkan pencekalan kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto akan mengganggu tugasnya sebagai diplomat. Pasalnya ke depan politikus Partai Golkar ini akan mengikuti berbagai pertemuan internasional. Khususnya lobi DPR melanjutkan ikhtiar yang sudah dilakukan pada saat kedatangan Raja Salman lalu.

"DPR akan membalas kunjungan Raja Salman,” Katanya saat ditemui awak media di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Fahri menambahkan bahwa DPR juga akan melakukan serangkaian pertemuan parlemen negara-negara Mifta di Turki. “Serangkaian pertemuan tersebut mengharuskan kehadirannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan politikus PKS ini menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh Direktorat Imigrasi tidak hanya salah secara prosedural. Namun juga salah secara etika.

“Selama ini Novanto tidak pernah mempersulit proses penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum,” tegasnya. 

Maka itu, pimpinan DPR atas nama lembaga akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi  atas surat pencekalan tersebut. Fahri menceritakan  bahwa surat tersebut merupakan kelanjutan dari permintaan Fraksi Partai Golkar kepada pimpinan DPR.

“Selanjutnya Pimpinan menggelar rapat pengganti Bamus yang dihadiri oleh seluruh fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat,” katanya.

Fahri menuturkan hasil Bamus memutuskan bawha DPR akan mengirim nota protes kepada Presiden Jokowi agar segera mencabut pencekalan terhadap Novanto.  "pagi ini surat sudah dibuat. Selanjutnya Kita akan segera kirim langsung kepada presiden untuk mendapatkan tanggapan presiden,” ujarnya.

Menurutnya nota protes tersebut karena Ditjen Imigrasi telah melanggar UU tentang Imigrasi yang mengharuskan pejabat imigrasi melakukan tindakan pencegahan itu dengan prosedur yang harus teliti.

"Ini banyak ditemui banyak kesalahan-kesalahan. Di antaranya belum masuk pada proses pro justicia, dia saksi berdasarkan keputusan MK yang menganulir salah satu pasal di UU Imigrasi itu tidak boleh dilakukan," demikian Fahri.