UU Ciptaker Mudahkan Perizinan UMKM
Selama ini perizinan masih menjadi kendala yang cukup menghambat bagi tumbuhnya UMKM di Indonesia.

MONDAYREVIEW.COM – Terlepas dari kontroversinya, namun UU Cipta Kerja harus diakui mempunyai sisi positif dalam segi mempermudah perizinan usaha. Hal ini menjadi peluang bagi munculnya UMKM baru khususnya dari kalangan generasi muda. Tentu saja kesempatan ini juga harus dibarengi dengan dukungan pemerintah dalam bentuk akses permodalan dan pelatihan keterampilan. Dua hal tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah, terlebih dalam situasi pandemi. Tinggal generasi muda yang mendirikan UMKM untuk mengakses beragam fasilitas tersebut.
Selama ini perizinan masih menjadi kendala yang cukup menghambat bagi tumbuhnya UMKM di Indonesia. Masih ada beberapa persoalan dari perizinan yakni berupa proses yang rumit. Kemudahan perizinan usaha yang diterapkan dalam omnibus law adalah konsep izin usaha berbasis risiko. Artinya, kategori usaha di sini akan dipilah menjadi yang berisiko rendah, menengah dan tinggi. Jenis usaha dengan kategori risiko rendah dan menengah tidak perlu memakai izin yang rumit, tapi cukup mendaftar saja. Usaha dengan kategori risiko tinggi saja yang harus melalui proses izin yang ketat.
Bahkan, usaha kecil dan mikro bukan hanya tidak perlu izin, namun proses pendaftarannya pun diberi keringanan. Contohnya, mengurus sertifikat halal digratiskan, usaha kecil akan diberi fasilitas berjualan di tempat-tempat strategis seperti di rest area. Intinya usaha rakyat dimudahkan bergerak bahkan didukung. Tinggal perlu sosialisasi juga dari pemerintah agar informasi ini bisa massif tersebar. Semakin tersebar maka akan semakin banyak rakyat yang menggunakan fasilitas ini.
UMKM merupakan penopang ekonomi nasional. Saat krisis 1998 terjadi, perusahaan-perusahaan besar tumbang berguguran, namun UMKM tetap bertahan. Ini membuktikan bahwa UMKM merupakan sektor ekonomi yang tahan dari krisis. UMKM juga merupakan solusi dari terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. Bahkan adanya UMKM bisa membuat lapangan kerja baru yang membantu pemerintah menyelesaikan persoalan pengangguran.
Negara maju mempunyai wiraswasta minimal 2% dari jumlah populasi. Sementara negara kita jumlah wiraswasta masih berjumlah kurang dari 2%. UMKM merupakan bagian dari entitas wirausaha. Kurangnya jumlah UMKM di Indonesia karena mindset masyarakat masih menganggap bahwa menjadi karyawan atau PNS merupakan pilihan yang lebih menyejahterakan dibanding berwirausaha. Hal ini ada benarnya karena menjadi karyawan meniscayakan kepastian adanya penghasilan tetap setiap bulan. Namun jumlah lapangan kerja baik berupa karyawan atau PNS terbatas. Sehingga mau tidak mau tidak akan bisa menampung seluruh angkatan kerja.
Maka dari itu wirausaha adalah alternative yang cukup menjanjikan walaupun lebih beresiko. Namun seiring dengan perkembangan teknologi, akses pembelajaran serta permodalan untuk UMKM semakin terbuka. Hal ini seharusnya bisa meminimalisir resiko bagi kegagalan UMKM. Para calon pelaku UMKM dapat merencanakan bisnisnya dengan matang dengan riset dan hitung-hitungan yang akurat. Hal ini jika para pelaku UMKM merupakan kalangan terdidik dan pembelajar. Namun jika pelaku UMKM tidak berkesempatan menempuh pendidikan, maka yang dia lakukan tidak melalui perhitungan matang.