Ekonomi Global Membaik, Ekspor Industri Pengolahan Menang Banyak

MONITORDAY.COM - Ada harapan besar agar industri di Indonesia kembali bangkit. Kecemasan bahwa Indonesia akan memasuki fase deindustrialisasi dini harus dijawab dengan kerja nyata. Harapan itu tampak saat Industri pengolahan mencatatkan nilai ekspor sebesar 111 miliar dolar AS sepanjang Januari-Agustus 2021. Nilai ini meningkat 34,12 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu yang berada di angka 82,76 miliar dolar AS.
Industri memberi nilai tambah. Indonesia tidak boleh lagi mengandalkan ekspor komoditas karena kita membutuhkan pemasukan yang lebih banyak dengan mengolah komoditas menjadi bahan jadi atau setengah jadi. Saat ini, sektor industri memang menjadi tulang punggung ekspor nasional dengan kontribusi hingga 78,16 persen. Selama delapan bulan, ekspor pengolahan mencapai 142,01 miliar dolar AS.
Peningkatan dari bulan ke bulan menunjukkan ada upaya serius untuk menangani masalah ekonomi di tengah pandemi. Nilai ekspor industri pengolahan pada bulan Agustus 2021 sebesar 16,37 miliar dolar AS, meningkat 20,67 persen dibanding Juli 2021 (m-to-m) dan melonjak 52,62 persen dibanding Agustus 2020. Demikian data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Perusahaan atau usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha tersebut.
Industri Pengolahan adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekatkepada pemakai akhir. Termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa industri/makloon dan pekerjaan perakitan (assembling).
Sementara jasa industri adalah kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengolahannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa (upah makloon), misalnya perusahaan penggilingan padi yang melakukan kegiatan menggiling padi/gabah petani dengan balas jasa tertentu.
Penggolongan perusahaan industri pengolahan ini semata-mata hanya didasarkan kepada banyaknya tenaga kerja yang bekerja, tanpa memperhatikan apakah perusahaan itu menggunakan mesin tenaga atau tidak, serta tanpa memperhatikan besarnya modal perusahaan itu.
Klasifikasi industri yang digunakan dalam survei industri pengolahan adalah klasifikasi yang berdasar kepada International Standard Industrial Classification of all Economic Activities (ISIC) revisi 4 , yang telah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia dengan nama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2009.