Efektif Tekan Laju Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro

MONITORDAY.COM - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021. Selain diperpanjang, cakupan PPKM mikro juka diperluas ke lima provinsi.
"Ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Dengan penambahan lima provinsi ini maka PPKM Mikro Tahap VI akan dilakukan di 25 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara.
Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Airlangga menungkapkan, PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari dan Februari telah mulai berhasil mengendalikan laju penyebaran Covid-19.
"Rata-rata kasus aktif bulanan terus menurun, dengan rincian di Januari 15,43 persen, Februari 13,57 persen, Maret 9,52 persen, dan April 7,23 persen," ungkapnya.
Begitu juga dengan jumlah kasus aktif mingguan yang terus menurun sejak pelaksanaan PPKM Mikro.
"Jika kasus aktif minggu ke-2 Februari mencapai 176.291 kasus/minggu, di minggu ke-3 April turun menjadi 106.243 kasus/minggu," kata Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.