DPR: Pemerintah Harus Tindak Tegas Freeport
PT Freeport Indonesia telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Tindakannya menimbulkan potensi kerugian lingkungan hingga Rp 185 triliun.

MONDAYREVIEW.COM – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Endre Saifoel meminta kepada pemerintah untuk segera menindak tegas perusahaan-perusahaan tambang yang telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Jika tidak, Indonesia akan diremehkan oleh perusahan multinasional itu.
“Khususnya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,Luhut Binsar Panjaitan tidak mentolerir perusahaan-perusahaan penambang yang terbukti mencemarkan lingkungan,” katanya di Jakarta, Senin (15/5).
Legislator dapil Sumatera Barat I ini juga harus melakukan langkah-langkah cepat dengan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan ini. Karena mencemari lingkungan merupakan tindakan yang melanggar atauran dan undang-undang.
“Mereka harus memperbaiki lingkungan yang rusak itu. Menteri jangan hanya sekedar berjanji saja, tindak aneka temuan BPK tersebut dong,” tegas legislator dapil Sumatera Barat I tersebut.
Sinyalemen Endre ini sejalan dengan temuan BPK lainnya yang menyebutkan, pengawasan pemerintah kurang ketat terhadap Freeport. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai kurang ketat mengawasi Freeport dalam hal dampak penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 185,563 triliun.
BPK juga menemukan persoalan lain yakni penambangan Freeport di bawah tanah yang tanpa izin lingkungan. BPK menyatakan analisis mengenai dampak lingkungan yang dikantongi Freeport sejak 1997 tidak mencakup tambang bawah tanah.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Perusahaan asal Amerika itu membuang limbah hasil penambangan ke hutan, sungai, muara, dan laut. Tindakannya menimbulkan potensi kerugian lingkungan hingga Rp 185 triliun.