DPR: Hak Angket KPK Bagian Pengawasan
Permintaan KPK terlihat sangat lucu. Pengawasan DPR kepada KPK melalui hak angket lumrah terjadi di negara sistem demokrasi.

MONDAYREVIEW.COM – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan DPR sebagai wakil rakyat sudah seharusnya menjalankan salah satu fungsinya, yakni pengawasan. Sehingga Fadli menghimbau agar KPK tidak takut bila diperiksa oleh DPR lewat hak angket. Sebab adanya Pansus hak angket pun merupakan bagian dari konstitusi.
"Menurut saya sih lumrah aja kalau ada institusi atau lembaga itu diperiksa oleh DPR. Di seluruh dunia itu biasa ini yang namanya demokrasi ya begitu," kata Fadli di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Pernyataan Fadli merespon atas permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap atas polemik antara DPR dengan KPK. Pernyataan ini menyusul dengan banyaknya hal-hal yang harus dihadapi oleh KPK, salah satunya hak angket terhadap komisi antirasuah tersebut yang tengah bergulir di parlemen.
Lebih lanjut Politikus Partai Gerindra ini menilai permintaan KPK terlihat sangat lucu. Menurutnya, pengawasan DPR kepada KPK melalui hak angket lumrah terjadi di negara yang menganut sistem demokrasi.
"Kalau tidak mau demokrasi bubarkan saja DPR. Tugas DPR itu memang mengawasi dan semua harus mau diawasi karena orang-orang yang duduk di sini mendapatkan mandat dari rakyat salah satu fungsinya atau tugasnya adalah untuk mengawas," jelasnya.
Sehingga seharusnya KPK tidak perlu ketakutan bila diperiksa oleh DPR lewat hak angket. Sebab adanya Pansus hak angket pun merupakan bagian dari konstitusi.
Sementara itu Profesor hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan KPK tidak perlu melibatkan Presiden Joko Widodo terkait Pansus hak angket oleh DPR. Jika hal itu benar-benar terjadi maka Ia menilai KPK tidak menjadi lembaga independen dan kredibel. "Kenapa (Presiden) turun tangan, apa masalahnya," tegasnya kemarin.
Seharusnya KPK menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini KPK harus dapat membuktikan diri sebagai lembaga yang independen dan kredibel. Dia mengimbau KPK menghadiri panggilan Pansus Hak Angket untuk membuktikan independensi KPK.
"Saya sampaikan hadir saja, demi menghormati hubungan antar lembaga hadir asja. KPK kan sudah tahu apa yang boleh dan yang tidak disampaikan. Sebagai lembaga penegak hukum harus bersifat independen sejauh menyangkut proses hukum. Kalau yang ditanya itu nanti menyangkut proses hukum, ya kasih tau baik-baik itu tidak boleh," paparnya.
Jimly mengungkapkan bahwa Pansus Hak Angket dapat memperkuat posisi KPK jika tidak ditemukan hal-hal yang melanggar undang-undang. "Kalau hasilnya nanti tak terbukti, kan KPK malah semakin kuat nanti. Tidak ada apa-apa,” tegasnya.