DPR Tetapkan Lima Hakim Agung dan Tiga Hakim Ad hoc
Delapan nama yang lolos dan dua nama yang tidak lolos ini kami putuskan secara musyawarah mufakat.

MONITORDAY. COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR pada 21-22 Januari 2020, sehingga meloloskan lima calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung setelah. Delapan nama itu akan diserahkan kepada presiden untuk selanjutnya ditetapkan menjadi hakim agung dan hakim ad hoc.
"Delapan nama yang lolos dan dua nama yang tidak lolos ini kami putuskan secara musyawarah mufakat,"kata Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/01/2020).
Diketahui, Komisi Yudisial sebelumnya mengajukan 10 nama untuk diuji di DPR, yakni enam calon hakim agung dan empat calon hakim ad hoc.
Berikut ini nama-nama calon hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim hubungan industrial yang dipilih dalam rapat pleno Komisi III:
1. Soesilo (hakim agung)
2. Dwi Soegiarto (hakim agung)
3. Rahmi Mulyati (hakim agung)
4. H Busra (hakim agung)
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (hakim agung)
6. Agus Yunianto (ad hoc)
7. Ansori (ad hoc)
8. Sugianto (hubungan industrial)
Sementara itu, calon hakim agung yang tidak lolos, yakni Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak. Sementara calon hakim ad hoc yang tidak lolos adalah Willy Farianto untuk hakim ad hoc bidang hubungan industrial pada Mahkamah Agung,
Jumlah hakim yang lolos ini sebenarnya masih belum memenuhi kebutuhan MA. Namun, MA meminta kebutuhan 11 hakim agung, sementara yang lolos seleksi hanya lima orang.
Terkait pemenuhan kebutuhan hakim agung tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada KY untuk mengajukan nama kembali.
"Kami siap kapan saja mengajukan fit and proper test kembali," jelasnya.