UMKM Sulit Tembus Pasar Global, Menteri Teten Gandeng Bea Cukai Gagas Kamar Khusus Ekspor Bagi UMKM

Sulitnya dalam memasarkan produk ke pasar global merupakan salah satu kendala bagi pelaku UMKM. Ditengah kesulitan yang dialami oleh para pelaku UMKM, ada angin segar yang coba diberikan oleh Pemerintahan Jokowi - KMA bagi penggerak dan pelaku UMKM yakni penurunan suku bunga KUR, penambahan Plafon KUR serta penggagasan kamar khusus ekspor bagi pelaku UMKM.

UMKM Sulit Tembus Pasar Global, Menteri Teten Gandeng Bea Cukai Gagas Kamar Khusus Ekspor Bagi UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Fhoto/Humas Kementerian Koperasi UKM RI)

MONITORDAY.COM - Sulitnya dalam memasarkan produk ke pasar global merupakan salah satu kendala bagi pelaku UMKM. Ditengah kesulitan yang dialami oleh para pelaku UMKM, ada angin segar yang coba diberikan oleh Pemerintahan Jokowi - KMA bagi penggerak dan pelaku UMKM yakni penurunan suku bunga KUR, penambahan Plafon KUR serta penggagasan kamar khusus ekspor bagi pelaku UMKM.

Terkait kesulitan ekspor, Kementerian Koperasi UKM saat ini tengah mengagas sebuah langkah dengan membuat kamar eskpor khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Bea Cukai Kementerian Keuangan.  Hal ini dilakukan dalam upaya mengatasi kesulitan pelaku UMKM tersebut

“Dengan adanya kamar Khusus ekspor ini, UMKM bisa lebih mudah melakukan ekspor,” kata Teten Masduki di Kementerian Koperasi UKM, Rabu (22/1)

Sehingga, Teten berharap dengan adanya kamar khusus ekspor ini, kedepan para pelaku UMKM tidak perlu khawatir dalam sertifikasi ekspor dan kesulitan administrasi lainnya.

"Jadi nanti bisa mendapatkan sertifikasi on arrival, seperti visa on arrival jadi distributor di sana yang akan mengurus," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang lain, Teten juga mengapresiasi langkah penurunan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% dan peningkatan plafon KUR Mikro akan menggairahkan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

"Tentu disambut positif dua hal ini. Pertama, pagu anggaran yang tanpa agunan naik dari Rp25 juta ke Rp50 juta. Kedua, bunganya 6%," ujarnya

Selain itu, Pemerintah secara bertahap akan meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama lima tahun ke depan dengan target penyaluran mencapai Rp325 triliun di tahun 2024.

Peningkatan target penyaluran KUR ini diikuti dengan relaksasi kebijakan seperti peningkatan maksimum plafon KUR mikro dan peningkatan akumulasi plafon KUR Mikro.

Maksimum plafon KUR mikro semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Untuk akumulasi plafon KUR Mikro sektor perdagangan juga meningkat dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Perubahan kebijakan KUR ini telah berlaku sejak 2 Januari 2020.

Kebijakan penurunan suku bunga tersebut diikuti dengan peningkatan penyaluran KUR sebesar 36% dibandingkan tahun 2019 menjadi Rp190 triliun pada tahun 2020.

Perlu diketahui, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas, beberapa waktu lalu, agar suku bunga KUR diturunkan kembali menjadi 6%. Penurunan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.