DPR Kritik Soal Gonta-Ganti Direksi di Tubuh PLN

Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi menilai gonta-ganti direksi PLN merupakan hal yang tidak elok. PLN adalah BUMN khusus yang diamanatkan konstitusi mengelola energi bagi masyarakat. 

DPR Kritik Soal Gonta-Ganti Direksi di Tubuh PLN
Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi menilai gonta-ganti direksi PLN merupakan hal yang tidak efektif. PLN adalah BUMN khusus yang diamanatkan konstitusi mengelola energi bagi masyarakat. 

"Ini konstitusi sehingga penggantian direksi orang yang ditaruh di situ tidak asal-asalan. Pak Dirut ada masalah, ganti Plt, beberapa lama ganti lagi Plt baru. Kayak apa ini? Enggak boleh seperti ini," kata Kurtubi di Kompleks Parlemen, Selasa (06/08).

Menurut Kurtubi, PLN merupakan sebagai pelaku usaha pada pasal 33. Ia menyarankan agar PLN tidak sembarang merombak direksi.

"PLN ini adalah pelaksana dari pasal 33 (UUD 1945), sama dengan Pertamina beda dengan BUMN yang lain. Ini pelaksana pasal 33 langsung, jadi enggak boleh PLN disamakan dengan BUMN yang lain," pungkasnya. 

Kurtubi meminta kompensasi yang diberikan PLN pada masyarakat sesuai aturan hukum. Ia berharap adanya solusi yang adil agar masyarakat mendapatkan haknya.

"Mudah-mudahan ada solusi yang adil, menguntungkan sehingga rakyat yang menderita itu memperoleh haknya sedangkan PLN bisa membayar kewajibannya," ujar Kurtubi.