DPR: Tak Ada yang Bisa Intervensi KPK

KPK saat ini telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada pihak yang ingin melemahkan KPK seperti yang selama ini ramai dalam pemberitaan di media.

DPR: Tak Ada yang Bisa Intervensi KPK
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry/net

MONITORDAY.COM - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry memberi tanggapan terkait proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, KPK tidak bisa diintervensi oleh siapapun dalam menjalankan proses hukum. 

"Proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Perlu saya tegaskan, Komisi III atau siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat independen dan profesional," ujar Herman di Jakarta, Senin (13/1). 

"Konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum adalah panglima tertinggi, bukan kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif," lanjut dia. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, KPK saat ini telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada pihak yang ingin melemahkan KPK seperti yang selama ini ramai dalam pemberitaan di media. 

"Tidak ada yang ingin melemahkan kewenangan KPK, dua OTT berturut-turut yang dilakukan KPK sudah membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi khususnya terkait kewenangan OTT oleh KPK dalam UU KPK yang baru," ungkapnya.

"KPK dalam menjalankan tugasnya harus sejalan dengan UU yang berlaku, dan Komisi III DPR RI terus mendukung KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi selama dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan," sambung Herman. 

Terkait tudingan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa tentang adanya upaya pelemahan KPK, Herman menegaskan bahwa sebagai negara hukum setiap warga negara, apalagi pejabat publik, harus menghormati peraturan perundang-undangan yang telah disetujui bersama.

"Jika ada yang merasa keberatan dan dirugikan, UU sudah menyediakan jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi. Tidak usah saling tuding dan menyalahkan, apalagi melempar bola panas ke publik," tegas Herman.