DPR Sepakat Revisi UU MD3, F-PDIP : Pada Prinsipnya Semua Fraksi Setuju Penambahan Pimpinan MPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwacana untuk revisi kembali UU MD3, terutama soal pasal pimpinan MPR. Anggota Fraksi PDIP DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan pada prinsipnya semua fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju untuk merevisi UU tersebut.

MONITORDAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwacana untuk revisi kembali UU MD3, terutama soal pasal penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang. Anggota Fraksi PDIP DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan pada prinsipnya semua fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju untuk merevisi UU tersebut.
"Kalau di baleg seperti yang di laporan tadi kan semuanya sudah pada prinsipnya bisa menyepakati penambahan itu," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (05/9).
Menurutnya, ada beberapa fraksi yang memberikan catatan terhadap revisi tersebut. Sebab, mereka masih bertanya-tanya terkait urgensi dari revisi UU tersebut.
"Jadi begini, semua fraksi saya kira bukan hanya PDIP, masih bertanya-tanya tentang urgensi dari penambahan jumlah pimpinan MPR dari 5 menjadi 10," jelasnya.
Hendrawan menuturkan pada saat rapat di baleg, partai Nasdem merekomendasikan untuk merevisi UU MD3 pada awal tahun.
"Memang ada yang memberikan catatan, di saat rapat itu partai NasDem apakah tidak sebaiknya dilakukan setelah UU MD3 yang sekarang UU No 2 tahun 2018 itu dijalankan dulu. Jadi nanti misalnya awal tahun depan apabila dibutuhkan bisa direvisi. Itu yang saya dengar pada waktu pertemuan di baleg," tambah Hendrawan.