DPR Sebut UU Pangan Strategis Bagi Kemampuan Produksi Secara Mandiri

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menyebutkan undang-undang tentang pangan penting dan strategis untuk peningkatan kemampuan produksi pangan secara mandiri.
Willy menjelaskan, tujuan undang-undang pangan ini dibentuk yaitu untuk meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat.
Hal tersebut dikatakan oleh Willy dalam keterangannya yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Menurut Willy, keberadaan UU tentang pangan guna mewujudkan tingkat kecukupan kebutuhan pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Disis lain, UU tentang pangan juga untuk mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri.
Selain itu, juga bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat.
"Tujuan penting lainnya juga meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan dan melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional," imbuh Willy.
Oleh karena itu, Willy menekankan agar semua pihak bahu membahu meningkatkan produksi pangan dalam negeri secara mandiri.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI, Darori Wonodipuro menginginkan satgas pangan dapat lebih aktif dalam melakukan pengawasan guna menghilangkan hambatan seperti permainan atau aksi menahan distribusi pangan di sejumlah wilayah.
Menurut Darori, aksi menghambat distribusi bahan pangan itu antara lain merupakan upaya untuk menaikkan harga.
Selanjutnya, ia juga mengingatkan bahwa saat ini setidaknya ada delapan undang-undang terkait pertanian yang direvisi dan dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.