DPR Sebut Perubahan Undang-undang Tidak Bisa Dilakukan Dengan Peraturan Pemerintah
Wah, enggak bisa ini, enggak bisa. Secara normatif, PP enggak bisa ubah UU.

MONITORDAY. COM - Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin menanggapi terkait tanggapan pada draf Pasal 170 Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker). Menurutnya, perubahan undang-undang tidak bisa dilakukan dengan peraturan pemerintah (PP).
"Wah, enggak bisa ini, enggak bisa. Secara normatif, PP enggak bisa ubah UU," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/02/2020).
Lebih lanjut, Aziz mengatakan perubahan UU dengan PP bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia. Ia menilai, urutan perundang-undangan, suatu aturan tak bisa membatalkan peraturan di atasnya.
Namun, Aziz enggan menuding pemerintah bersalah memasukkan susbtansi pasal 170 tadi dalam draf omnibus law yang dipersoalkan publik. Menurutnya, bisa saja pemerintah salah ketik ketika menyusun rancangan.
"Saya enggak bisa bilang salah. Mungkin salah ketik," ucapnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan masalah itu akan dibicarakan dalam pembahasan DPR bersama pemerintah. Apalagi rancangan UU dari pemerintah bersifat usulan sehingga masih bisa berubah.
"Masih dimungkinkan dilakukan perubahanperubahan," jelasnya.
Dalam Ayat (1) Pasal 170 Draf Omnibus Law Cipta Kerja tertulis bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja tersebut.
Ayat (2) menyebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan ayat (3) tertulis bahwa dalam penerbitan PP pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
Sebelumnya, Ketentuan ini juga disoroti olehdosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti.
Buvitri menilai pemerintah terkesan memandang hukum sebagai alat pertumbuhan ekonomi sehingga ingin bisa cepat mengubah aturan jika dipandang menghambat investasi.