DPR RI Percepat 5 Dari 33 RUU Segera Jadi UU
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan lima dari 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum dibahas agar dapat disahkan menjadi Undang Undang (UU) dalam Masa Persidangan III Tahun 2018-2019.

MONITORDAY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan lima dari 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum dibahas agar dapat disahkan menjadi Undang Undang (UU) dalam Masa Persidangan III Tahun 2018-2019.
Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sambutannya di Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2018-2019, Gedung Nusantara II DPR, Senin (7/1).
"Dari 33 RUU tersebut, kita targetkan 5 RUU dapat disahkan menjadi UU," kata Bamsoet.
Adapun, lanjut Bamsoet, ke-lima RUU yang ditargetkan selesai yakni meliputi RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.
Lebih lanjut, Bamsoet berharap komitmen dan kerja keras dari seluruh pimpinan dan anggota dewan serta pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan dalam masa persidangan.
"Pimpinan Dewan sendiri akan selalu mencari solusi jika dalam pembahasan RUU terdapat hambatan dan kendala, baik yang datang dari anggota, fraksi-fraksi maupun dari pemerintah sendiri. Pimpinan Dewan akan mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walaupun dikejar dengan target penyelesaian," tutur Politisi Golkar itu.
"Pimpinan dewan akan mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walaupun dikejar dengan target penyelesaian," imbuhnya.