DPR RI Minta Kemenag Segera Klarifikasi Terkait Izin Umrah

DPR RI Minta Kemenag Segera Klarifikasi Terkait Izin Umrah
Aziz Syamsudin/net

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin memohon kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera klarifikasi keputusan Arab Saudi terkait dengan izin umrah bagi masyarakat yang sudah divaksin COVID-19, agar tidak terjadi kesimpangsiuran data dan aturan bagi jemaah yang tengah menunggu.
 
"Informasi awal yang kami terima sudah ada pemberian izin umrah dan salat di Masjidilharam serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai 1 Ramadan 1442 Hijriah. Ini khusus bagi jemaah yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna). Harapanya informasi ini ditindaklanjuti Kemenag," kata Azis Syamsuddin, Rabu (7/4/2021).
 
"Kemenag harus segera berkoordinasi dan mengklarifikasi informasi yang disampaikan, karena jemaah yang diterima hanya kategori yang telah diimunisasi. Dengan kata lain, jemaah yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19.
 
Selanjutnya, jemaah yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.
 
"Mungkin calon jemaah umrah ada yang belum memahami informasi ini. Bagiamanan izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, salat, dan kunjungan tersebut didapat. Apakah harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna). Tata cara ini perlu disosialiasikan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Aziz menambahkan, selain adanya izin, apakah perlu adanya langkah verifikasi terkait dengan keabsahannya melalui aplikasi Tawakkalna, metode-metode itu, apakah penting pula disampaikan pada pada agen-agen umrah agar tidak menimbulkan hambatan bagi calon jemaah dalam proses keberangkatannya.
 
"Saya meyakini banyak calon anggota jemaah umrah yang belum memahami ini, termasuk prosedur lainnya. Kami berharap Kemenag dapat membantu memberikan penjelasan detail," ujar Azis.