DPR: Polri Harus Tindak Lanjut Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Kematian Laskar FPI

MONITORDAY.COM - Penyelidikan Polri harus tindak lanjut temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kematian laskar Front Pembela Islam di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari di Jakarta pada Sabtu (9/1/2021).
Menurut Taufik, Komnas HAM menemukan bahwa benar terjadi peristiwa penyerangan bersenjata terhadap aparat kepolisian yang sedang bekerja sehingga mengakibatkan tewasnya 2 orang.
Selain itu, temuan Komnas HAM tersebut menyebutkan 4 orang lainnya yang ditembak di dalam mobil yang dibawa Polisi, sehingga terdapat 2 peristiwa dalam konteks yang berbeda.
"Temuan Komnas HAM sebenarnya masih selaras dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian. Namun khusus untuk penembakan 4 orang di dalam mobil mesti didalami pihak Kepolisian dengan penyelidikan lanjutan mengenai bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan menggunakan metode 'scientific investigation'," tuturnya.
Maka dari itu, Taufik menilai pihak Kepolisian harus melakukan pengujian lanjutan dan mengkaji hasil otopsi terhadap tubuh 4 korban dan mengkaji hasil uji balistik. Jadi, penyelidik Polri dapat memastikan beberapa hal.
"Kejelasan mengenai peristiwa penembakan 4 orang di dalam mobil inilah yang dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat 'unlawfull killing' dalam peristiwa tersebut," paparnya.
Politisi Nasdem itu berharap koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Komnas HAM dapat dilanjutkan dan dapat berjalan dengan baik demi memastikan terang dan jelasnya peristiwa ini.
Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.
"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ucap Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di pantau dari Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.
Sementara dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.
Lebih lanjut, Choirul Anam menuturkan Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.