Desak segera Ditindak Tegas, IPW: Aipda Ambarita Langgar Privasi dan UU ITE

MONITORDAY.COM - Video Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang memeriksa handphone warga saat patroli menjadi viral. Hal ini lantaran tindakan Aipda Ambarita itu dinilai telah melanggar standar operasional terkait penggeledahan.
Menaggapi hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai penggeledahan handphone masyarakat ketika patroli telah melanggar privasi dan UU ITE. karena itu, harus ditindak tegas.
"IPW mendesak polri agar menindak anggotanya yang tidak profesional dan tidak faham aturan. Polisi tidak dapat menggeledah dan memeriksa HP masyarakat karena selain privasi juga adalah melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).
Sugeng menjelaskan, penggeledahan masyarakat harus tunduk kepada ketentuan KUHAP serta dilengkapi dengan surat tugas dan perintah dari pengadilan.
"Kecuali tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana. itu juga apabila tertangkap tangan dengan delik ITE harus diawali dengan penyelidikan oleh tim siber polisi yang telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI, no telepon yang dipakai dan nama pengguna tidak bisa dilakukan acak," jelas Sugeng.
Dia menegaskan, pemeriksaan tanpa syarat di atas merupakan pelanggaran hukum. Dia meminta pimpinan polri untuk mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak menggeledah sembarangan.
"Pemeriksaan tanpa mengindahkan ketentuan tersebut adalah pelanggaran hukum. Pimpinan polri harus mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan penggeledahan sembarangan dan menindak anggota yang melakukan penggeledahan tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas," demikian kata Sugeng.