DPR Nilai Penerbitan Perppu 2 /2017 Tak Penuhi Syarat
Keputusan Pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tidak memenuhi syarat.

MONDAYREVIEW.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto menilai keputusan Pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tidak memenuhi syarat. Pasalnya saat ini kondisi bangsa tidak dalam kondisi genting, keadaan memaksa atau kekosongan hukum.
“Padahal sudah ada UU Ormas yang belum sampai 4 tahun umurnya dan peraturan pemerintah tentang Ormas belum 6 bulan umurnya. Apalagi, pembahasan UU Ormas yang lama itu sudah melibatkan banyak pihak," katanya dalam diskusi "Cemas Perppu Ormas", di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/7).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa UU yang lama (UU 17/2013 tentang Ormas) sudah mengatur sangat detail tentang bagaimana mendirikan, program kerja, pembiayaan dan sanksi terhadap Ormas. Di UU itu, yang diberi mandat untuk bisa menghukum atau membubarkan Ormas adalah pengadilan.
"Apakah sudah dibutuhkan Perppu? Kalau iya, kalau kami (PAN) diminta saran, jika memang Perppu harus keluar, klausul tentang pengadilan tidak boleh dihapus. Sayangnya kami tidak diminta saran padahal kami partai koalisi," jelasnya.
Dengan alasan tersebut, maka DPR RI akan menguji Perppu 2 /2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) pada masa sidang berikutnya. Di dalam pembahasan itu dipastikan bakal ada pertanyaan penting tentang apa alasan utama pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas.
"Kami akan uji di dalam masa sidang berikut. Tapi yang perlu ditanya apa alasan utama mengeluarkan Perppu Ormas," tegasnya.