Giat Ringkus KIA Ilegal di Tengah Covid-19, Kapal Pengawas PSDKP-KKP Tetap Dahulukan Sisi Kemanusiaan

Kapal Pengawas PSDKP-KKP giat melakukan penangkapan Kapal Ikan Asing ilegal di Tengah Covid-19. Namun tetap memperhatikan sisi humanis yakni memastikan keselamatan para awak kapal KIA tersebut.

Giat Ringkus KIA Ilegal di Tengah Covid-19, Kapal Pengawas PSDKP-KKP  Tetap Dahulukan Sisi Kemanusiaan
Direktur Pemantauan Operasi Armada Ditjen PSDKP-KKP, Pung Nugroho Saksono

MONDAYREVIEW.COM  -  Walau Covid-19 semakin mengganas, Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) giat melakukan penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesai (WPP-NRI) dengan tetap mematuhi protokol kemanusiaan. 

Disinilah letak keunggulan Kapal Pengawas PSDKP-KKP,  prinsip-prinsip kemanusiaan selalu dikedepankan dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapal Pengawas Perikanan dan Kelautan.

Seperti diketahui, 2 KIA asal Vietnam belum lama ini berhasil diringkus, senin (20/4/2020). Tapi 1 KIA justru nekat melawan petugas PSDKP dengan menabrak Kapal Pengawas Perikanan. Naas, aksi 1 KIA berbendera Vietnam tersebut akhirnya tenggelam karena hilang keseimbangan. Akibatnya 4 awak yang berada di KIA itu dikabarkan hilang dan masih dalam pencarian petugas. 

Menyikapi aksi brutal KIA asal Paman Ho (sebutan vietnam), Direktur Pemantauan Operasi Armada Ditjen PSDKP-KKP, Pung Nugroho Saksono yang sering disapa Ipunk, mengaku sangat prihatin dan menyayangkan kecerobohan KIA itu. 

Jika KIA terbukti salah, tutur Ipunk, sebaiknya tunjukan sikap kooperatif  bukan melawan.  Ikuti perintah saat dilakukan penghentian atau pemeriksaan karena Kapal Pengawas PSDKP-KKP memiliki prosedur penangkapan. Tidak serta merta menenggelamkan, protokol keselamatan tetap menjadi pilihan.

Ia mengungkapkan, ada standar operasional prosedur penangkapan KIA ilegal yang mengacu pada undang-undang perikanan  no 31, pasal  69 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
  2. Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.
  3. Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
  4. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Tidak bisa kita asal tenggelamkan KIA tanpa melihat kronologis, perbedaan culture, nation, language tak bisa dipungkiri bisa menimbulkan kesalahpahaman," ujarnya kepada monitorday.com, senin (27/4/2020)  

Lantas, bagimanana alur penanganan awak kapal ikan asing (KIA) ilegal?

Obyek penanganan awak kapal KIA ilegal terdiri dari awak kapal tersangka dan awak kapal bukan tersangka. 

Penanganan Awak Kapal Tersangka, prosesnya dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SPDP) sampaimdengan berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum disertai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, atau sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan. 

Sedangkan penanganan awak kapal non justitia dimulai sejak perkara tindak pidana perikanan kemudian ke tahap penyidikan sampai dengan awak kapal non justitia dipulangkan ke daerah asal atau keluarganya bagi awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia dan/atau awak
kapal non justitia diserahkan ke Kantor Imigrasi, bagi awak kapal yang berkewarganegaraan asing.

Pentingnya sisi kemanusiaan

Terkait pencarian ke-4 awak kapal Vietnam. kata Ipunk, Kapal Pengawas PSDKP saat ini melakukan joint rescue bersama dengan Bakamla, TNI AL, POLRI dan dibantu oleh BASARNAS dan MRCC (SAR Malaysia) dan Vietnam Coast Guard terus melakukan pencarian dengan harapan keberadaan mereka bisa ditemukan.

Kapal Pengawas Perikanan, Orca 02 milik KKP-RI

Secara aturan, PSDKP-KKP sudah tepat menangkap kapal ikan Vietnam yang sedang melakukan illegal fishing. 

Lebih lanjut, PSDKP-KKP kini  terus melakukan penyempurnaan strategi. Salah satunya, dengan pendekatan sistem pengawasan terpadu untuk memperkuat pelaksanaan pemantauan melalui air surveillance. Kendati racikan strategi telah dibuat seapik mungkin.

KRI. Cut nyak Dien  milik TNI  AL

Langkah penangkapan yang memanusiakan nilai kemanusiaan tetap jadi concern. Hal ini sudah sejalan dengan sila 4 Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.  

Kapal Nelayan Momere  milik  Bakamla  RI

"Nilai-nilai humanis dan keadaban inilah yang kami tonjolkan. Tidak selalu dengan cara hard force. Sehebat apapun strategi  operasi  jika  tidak  dibarengi sisi kemanusiaan  sangatlah  tidak  bijak. Pelaku illegal fishing juga manusia bung," ujarnya sambil menunggu waktu buka puasa dengan rajikan KOPI PAHIT khas Dir POA PSDKP-KKP.

Kapal Rescue Semarang 02 milik Basarnas RI

Terlepas dari itu, apresiasi pantas disematkan kepada Komandan Kapal Pengawas  Orca 03, Mohammad Ma’ruf yang berhasil melakukan penyergapan terhadap 2 KIA berbendera Vietnam di laut natuna utara.

Saat penangkapan, 2 KIA kepergok mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine. Petugas juga berhasil mengamankan 12 awak kapal. 

Kapal Penjaga Pantai Vietnam juga sangat kooperatif dengan Kapal Pengawas PSDKP-KKP dalam melakukan joint rescue.