DPR Minta Pemerintah Terus Tegakkan Perlindungan HAM

Hari HAM Sedunia ke-72 bertajuk 'Recover Better-Stand Up for Human Rights.'

DPR Minta Pemerintah Terus Tegakkan Perlindungan HAM
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/ Dok. DPR

MONITORDAY.COM - Pemerintah harus terus mendorong penghormatan terhadap perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Tanah Air.

Salah satu solusinya dengan cara memperluas akses publik terhadap keadilan melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif atau "restorative justice".

"Revisi KUHP itu selain mengedapankan prinsip keadilan restoratif, juga memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan serta revisi UU Narkotika penyembuhan secara medis dan sosial," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Jakarta, Kamis (10/12).

Dalam peringatan Hari HAM Sedunia ke-72 bertajuk 'Recover Better-Stand Up for Human Rights', kata Azis, sehingga dengan tema tersebut diharapkan mulai tumbuh kepedulian terhadap HAM dengan memerhatikan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM).

Menurut Azis, agar bangsa Indonesia segera pulih dari krisis yang ada, bahkan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Krisis pandemi COVID-19 yang telah menyebabkan naiknya kemiskinan, ketidaksetaraan, krisis ekonomi, diskriminasi, dan kesenjangan lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Azis meminta agar pemerintah terus mendorong penghormatan dan penegakan HAM dari tingkat pusat hingga daerah, maka pemerintah perlu segera mengeluarkan kebijakan HAM melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM yang secara khusus kepada perempuan, anak, masyarakat, adat, penyandang disabilitas, dan juga Bisnis.

Selain itu, Azis mengingatkan, di tengah pandemi COVID-19, masyarakat harus saling membantu terhadap sesama dan harus ikut serta menerapkan protokol kesehatan.