Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka

Dijerat Pasal Berlapis

Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka
Rizieq Shihab/Net

MONITORDAY.COM - Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan massa di acara pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka, (diantaranya) penyelenggara acara MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Lima orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka adalah HU, A, MS, SL dan HI. Semuanya adalah penanggung jawab acara.

Polisi menjerat Rizieq dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 4.500."

Adapun Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebelumnya, pada Selasa kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil namun mangkir.[]