DPR: Kemendes PDTT Perlu Evaluasi Secara Komprehensif Terkait Penyaluran Dana Desa

MONITORDAY.COM - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) diminta melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap penyaluran dana desa pada tahun 2020.
Demikian hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam keterangannya yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Azis menilai langkah evaluasi itu perlu dilakukan, khususnya pada masa pandemi COVID-19 dan daerah-daerah yang pada tahun sebelumnya mengalami hambatan dalam penyaluran maupun pengelolaan dana desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 terutama Desa Aman COVID-19 dan BLT Desa, Kemendes PDTT dapat mengawasi upaya terpadu aparat dalam mewujudkan peruntukkan yang sesuai.
Penjelasan peruntukan yang sesuai, kata Azis, antara lain untuk membuka lapangan kerja baru, menambah pemasukan masyarakat kurang mampu, dan pembangunan infrastruktur.
Adapun, lanjut Azis, Kemendes PDTT harus memastikan aparat desa menggunakan sistem informasi desa yang terintegrasi ke seluruh desa melalui http://sid.kemendesa.go.id.
Dengan demikian penggunaan sistem informasi yang terintegrasi tersebut diharapkan penggunaan dana desa seperti perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan rekomendasi pembangunan desa lebih lanjut dapat transparan serta memudahkan pengawasan dari pemerintah pusat terhadap efektivitas penggunaan dana desa bagi kepentingan masyarakat desa.