DPR dan Presiden Gelar Rapat Konsultasi Bahas RKUHP

DPR akan bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi)  untuk mengelar rapat konsultasi pada Senin (23/09). Rapat konsultasi tersebut, membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU).

DPR dan Presiden Gelar Rapat Konsultasi Bahas RKUHP
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo (kiri) dan Presiden Joko Widodo (kanan).

MONITORDAY.COM - DPR akan bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi)  untuk mengelar rapat konsultasi pada Senin (23/09). Rapat konsultasi tersebut, membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU).

Hasil pantauan monitorday.com, rombongan Komisi III DPR bersama dengan Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), berangkat dari komplek parlemen sekitar pukul 13.00 WIB.

Rapat konsultasi antara Jokowi dan DPR sebagai tindak lanjut dari permintaan presiden untuk menunda pengesahan RKUHP.

“Agendanya adalah silaturahmi. Kedua, kita merespon permintaan presiden untuk meminta penundahan (pengesahan RKUHP). Penundaan seperti apa, nanti kita akan bicarakan,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senin (23/9).

Menurutnya, pertemuan itu suatu peluang memulai dialog untuk menjelaskan kepada presiden tentang apa yang terjadi selama pembahasan RKUHP selama ini. DPR berharap RKUHP itu tetap direvisi dan disahkan menjadi undang-undang (UU).

KUHP adalah peraturan perundangan-undangan yang mengatur perbuatan pidana secara materiil di Indonesia sudah berlangsung sejak 1 Januari 1918. Artinya, Indonesia masih menerapkan aturan warisan Belanda.

Pada rapat konsultasi, DPR juga akan menjelaskan pembahasan RKUHP selama ini di parlemen. DPR juga akan memaparkan aspirasi-aspirasi dari dari kelompok masyarakat mana saja yang telah diterima DPR.

Selain itu, DPR juga akan menanyakan aspirasi masyarakat yang masuk ke presiden. Nantinya, semua aspirasi itu akan menjadi bahan saat pembahasan RKUHP.