DPR Apresiasi Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Setelah beberapa bulan menjabat, janji untuk menuntaskan kasus Novel tersebut dapat direalisasikan.

MONITORDAY.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengapresiasi kinerja Polri terkait terungkapnya dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja Polri, saya mengapresiasi kinerja Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo," kata Herman dalam keterangannya, Jumat (27/12/2019).
Menurut Herman, Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mampu membuktikan kinerjanya sebagai Kabareskrim. Diketahui, bertahun-tahun kasus penyiraman air keras tersebut belum terkuak.
"Setelah beberapa bulan menjabat, janji untuk menuntaskan kasus Novel tersebut dapat direalisasikan. Setidaknya, kasus yang telah terkatung-katung selama bertahun-tahun mulai terkuak," ungkapnya.
Lebih lanjut, Herman mengusulkan agar Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan pihak Polri setelah masa reses selesai.
"Hal ini guna menggali informasi lengkap dan menyeluruh dari kepolisian serta mengawal agar penyelidikan kasus ini dilakukan setuntas-tuntasnya," lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, Herman mengagendakan untuk menggali informasi mendalam terkait motif pelaku menyerang Novel baswedan. Selain itu, ia berharap Polri dan KPK terus bersinergi untuk memberantas korupsi kedepan.
"Terlepas dari profil terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif, saya berharap koordinasi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tidak terganggu. Polri dan KPK harus tetap solid bergerak memberantas korupsi," tambahnya.
Sementara itu, Politikus PDIP itu meminta kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dapat terungkap secara jelas. Selain itu, aparat penegak hukum berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus Novel itu.
"Tentu kami di Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap kasus Novel tersebut kepada aparat kepolisian, agar bertindak secara profesional," ujarnya.