DPD Usulkan Amandemen Kelima UUD Untuk Kepentingan Daerah

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) usulkan untuk memperkuat kewenangannya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kini, usulan yang diterima pimpinan MPR, materi tersebut akan dikaji Badan Pengkajian MPR.

DPD Usulkan Amandemen Kelima UUD Untuk Kepentingan Daerah
www.antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) usulkan untuk memperkuat kewenangannya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kini, usulan yang diterima pimpinan MPR, materi tersebut akan dikaji Badan Pengkajian MPR.

Menurut Wakil Ketua MPR RI Mahyudin, mewujudkan sistem bikameral seperti keinginan DPD tidak mudah.

“MPR akan mengkaji apakah sistem bikameral itu efektif. Tapi amandemen UUD untuk menuju sistem bikameral tidaklah mudah,” kata Mahyudin seusai memberi pengantar sosialisasi Empat Pilar MPR kepada KNPI Kabupaten Penajam Paser Utara di Graha Pemuda Penajam, Kalimantan Timur, Kamis (29/9).

Pimpinan DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas melakukan konsultasi dengan pimpinan MPR dan pimpinan fraksi di MPR berkaitan dengan usulan amandemen kelima UUD di Ruang Rapat Pimpinan MPR, gedung Nusantara III lantai 9, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

Dalam kesempatannya, Farouk Muhammad menyerahkan berkas pemikiran usulan DPD untuk amandemen kelima UUD, khususnya penguatan kewenangan DPD.

DPD ingin ada penguatan peran DPD berkaitan dengan pembuatan undang-undang. DPD ingin terlibat langsung dalam pembuatan atau bisa membuat langsung undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Dengan usulan itu, Mahyudin menangkap keinginan DPD membangun sistem parlemen menjadi sistem bikameral. “Ada kamar DPR, ada kamar DPD. DPR memiliki kamar sendiri. DPD juga memiliki kamar sendiri dalam pembuatan undang-undang," ujarnya.

Pimpinan MPR, kata Mahyudin, tidak bisa mengambil keputusan. “Untuk mengamandemen UUD silakan saja mengusulkan. Usulan harus dari sepertiga anggota MPR dan diajukan dalam sidang yang dihadiri dua pertiga anggota. Keputusan harus disetujui setengah plus satu anggota MPR yang hadir,” katanya memaparkan.

Usulan yang diterima baru berasal dari kelompok DPD. Sementara jumlah anggota DPD sebanyak 132 orang senator belum mencapai sepertiga anggota MPR. Untuk mewujudkan amandemen ini, DPD membutuhkan dukungan partai politik.

“Anggota DPR adalah dari partai politik. Yang menjadi pertanyaan, bersediakah mereka berbagi dalam pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah,” pungkas Mahyudin.

AHMAD JAMALUDIN