Disesalkan, Pelaku Pencabulan Bocah di Waruroyom Masih Berkeliaran
Dari hasil pemeriksaan, bidan desa menyampaikan ada luka dan bercak darah di bagian alat vital korban.

MONITORDAY.COM - St, pria paruh baya terduga pelaku pencabulan anak di Blok Gentong, Desa Waruroyom, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masih berkeliaran bebas. Hal itu disesalkan aparat setempat.
"Kami sesalkan pelaku belum juga ditangkap, masih berkeliaran. Terus terang kami geram," kata Ketua RW 05 Blok Gentong, Suherman kepada Monitorday.com, Jum'at (20/11/2020).
Suherman ikut mendampingi korban dan orang tuanya melapor ke Unit PPA Polresta Kabupaten Cirebon, pada Rabu (18/11/2020). Ia menyesalkan meski ada bukti-bukti kuat namun hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap.
Suherman menuturkan kasus pencabulan yang dilakukan St, 65 tahun, terungkap setelah warganya JPI, bocah perempuan 6 tahun, mengeluh alat vitalnya terasa sakit kepada kedua orang tuanya. Atas keluhan tersebut, JPI pun dibawa ke bidan desa untuk diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan, bidan desa menyampaikan ada luka dan bercak darah di bagian alat vital korban. Menurut bidan akibat pencabulan," kata Suherman yang juga memastikan bidan desa yang memeriksa korban bersedia untuk dimintai keterangan oleh polisi.
Selain itu, kata Suherman, pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya. Dituturkan dia, St yang merupakan warga tetangga desa itu mencabuli JPI pada Selasa (17/11) sekira pukul 14.30 WIB di rumah korban.
St berada di Desa Blok Gentong untuk mengunjungi saudaranya. Di saat itulah St bertandang ke rumah korban.
Aksi cabul dilakukan St terhadap JPI di meja belajar yang ada di ruang tamu. Saat itu ibu korban sedang menidurkan adik korban yang masih balita di rumah tetangga. Hanya ada kakek dan nenek korban di rumah, namun keduanya tidak menaruh curiga. Sang kakek sedang duduk di pekarangan rumah, sementara nenek korban menonton teve.
"St merayu JPI dengan iming-iming uang Rp2000," kata Suherman.
Usai memeriksakan JPI ke bidan desa, orang tua korban melaporkan aksi bejat S ke pengurus RT/RW. Kemudian, Suherman dan pengurus lainnya menginterograsi pelaku. Saat itulah pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku meminta damai tapi orang tua korban tidak mau. Mereka maunya diproses hukum," ungkap Herman.