Dibantu KPK, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Korupsi Dana Penerbangan Kabupaten Talaud

DPO kasus dugaan korupsi dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud, M Rusli, berhasil ditangkap oleh kepolisian dengan bantuan KPK.

Dibantu KPK, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Korupsi Dana Penerbangan Kabupaten Talaud
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi dana subsidi penerbangan pemerintah Kabupaten Talaud, M Rusli, berhasil ditangkap oleh kepolisian dengan bantuan KPK. Rusli disebut sudah buron sejak tahun 2014.

"Kamis sore pukul 17.50 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Satreskrim Polres Serang dengan koordinasi dan supervisi KPK. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Talaud sejak tahun 2012 dalam perkara penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud tahun anggaran 2009 dan 2010," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 1 miliar. Namun, penanganan perkara terkendala karena keberadaan tersangka tidak diketahui hingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Febri menyesalkan, Rusli yang disebut sebagai Direktur Utama PT Aero Support Internasional masih bisa bepergian ke luar negeri meski telah masuk dalam DPO sejak 2014. KPK pun menyayangkan kejadian tersebut.

"Terkait dengan DPO yang sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2014, KPK menemukan informasi, meskipun tersangka telah DPO namun berdasarkan data perlintasan, yang bersangkutan diketahui sering bepergian ke luar negeri Malaysia, Filipina, Thailand dan negara-negara lain. Hal ini kami sayangkan karena seharusnya ada upaya menyeluruh dari instansi-instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri," katanya.

Saat ini, Rusli telah diterbangkan ke Talaud untuk proses lebih lanjut. PT Aero Support Internasional sendiri merupakan mitra atau penerima subsidi penerbangan dari pemerintah kabupaten Talaud.

"Jumat, 19 Oktober 2018, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dari hasil kerja sama KPK melalui Unit Korsup Penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang, tersangka telah dibawa ke Talaud," tandasnya.