Dewas KPK Gunakan Dua Metode Dalam Evaluasi Kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK

Intinya ini akan dilakukan dengan metode post-audit.

Dewas KPK Gunakan Dua Metode Dalam Evaluasi Kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK
Dewan Pengawas KPK saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/01/2020). 

MONITORDAY. COM - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris mengatakan akan menggunakan dua metode untuk mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Intinya ini akan dilakukan dengan metode post-audit," kata Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/01/2020).

Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan Pertama, evaluasi akan dilakukan dengan rapat tinjauan kerja antara Dewan Pengawas KPK dengan seluruh komisioner.

"Rapat tinjauan kinerja yang berlangsung tiap tiga bulan," terangnya.

Kedua, evaluasi kinerja juga akan dilakukan melalui laporan akuntabilitas KPK secara kelembagaan.

"Kedua, lewat laporan akuntabilitas kinerja KPK yang disampaikan tahunan," tambahnya.

Sebelumnya, Kinerja Komisioner dan pegawai KPK akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.