Dewan Pers Nilai Pasal RKUHP Multitafsir Memicu Kontroversi
Anggota Dewan Pers, Agung Darmajaya menilai pasal RKUHP yang multitafsir akan memicu kontroversi. Ia menyoroti terancamnya kebebasan pers. Tak hanya kebabasan pers, dia juga mengkritisi pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

MONITORDAY.COM - Anggota Dewan Pers, Agung Darmajaya menilai pasal RKUHP yang multitafsir akan memicu kontroversi. Ia menyoroti terancamnya kebebasan pers. Tak hanya kebabasan pers, dia juga mengkritisi pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Dalam Pasal 218 RKUHP dijelaskan, bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Agung pun mempersoalkan aturan menyerang kehormatan tersebut. Menurutnya, terminologi penghinaan tidak jelas karena dapat ditafsirkan sembarang.
"Menghina itu apa sih? Kalau kritik kaitannya dengan pejabat publik dan jabatan yang melekat ya itu risikonya. Kalau ngomongnya pejabat publik, kemudian dikritik, itu risikonya. Kecuali kalau masuk dalam ranah-ranah pribadi, itu baru jadi persoalan," kata Agung saat diskusi di kawasa Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Selain itu, tidak hanya Pasal 218 tentang penghinaan presiden, namun Pasal 548 tentang Pemiaraan Unggas dan Pasal 417 tentang Perzinahan juga dianggap bermasalah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Penundaan tersebut sebagai respons atas penolakan masyarakat. Presiden juga berharap DPR mempunyai sikap sama dengan pemerintah.