Pemerintah Setujui Penyadapan Izin Dewan Pengawas KPK, Menkumham : Menghindari Abuse of Power

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah menyetujui penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu izin dewan pengawas. Menurutnya, izin ini guna menghindari penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. 

Pemerintah Setujui Penyadapan Izin Dewan Pengawas KPK, Menkumham : Menghindari Abuse of Power
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly Cs Berkunjung ke DPR RI

MONITORDAY.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah menyetujui penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu izin dewan pengawas. Menurutnya, izin ini guna menghindari penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. 

"Penyadapan harus diatur dalam undang-undang, di sini kita atur. Kewenangan penyadapan kita atur supaya baik dan tidak ada penyalahguanaan abuse of power," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).

Politisi PDIP tersebut memastikan izin tersebut tak akan mengganggu proses penyidikan KPK. Baginya, pengaturan itu justru semakin mempermudah KPK, karena penyadapan boleh dilakukan selama proses penyelidikan.

"Memang di negara-negara lain penyadapan untuk menguatkan bukti, baru dimulai sesudah penyidikan. Kita tidak, dalam penyelidikan juga kita kasih kesempatan, tapi harus ada izin," jelasnya.

KPK diizinkan untuk melakukan penyadapan saat proses penyelidikan. Namun, dalam pasal 12B disebutkan penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari dewan pengawas.

Izin itu harus diberikan dewan pengawas paling lambat 1x24 jam. Sedangkan penyadapan dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. 

Yasonna menambahkan, dewan pengawas juga dipastikan berada dalam internal KPK, meski lembaga tersebut berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Hal itu dilakukan agar dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan undang-undang dan dalam pelaksanannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Sudah dibilang, itu KPK kan lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi dalam melakukan tugas dan wewenangnya adalah independen," tambah Yasonna.