Desak Perusaahan Tunaikan THR Karyawan, DPR RI: Tak Ada yang Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan.

Desak Perusaahan Tunaikan THR Karyawan, DPR RI: Tak Ada yang Boleh Lari dari Tanggung Jawab
Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay/Net

MONITORDAY.COM - Persoalan pembayaran THR menjadi salah satu tema raker komisi IX dengan Kemenaker oada Kamis (7/5) yang lalu. Di dalam rapat tersebut, Menaker Ida Fauziah menyebutkan bahwa pemberian THR adalah wajib dilakukan tidak ada pengecualian. Menurutnya, persoalan pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR.

Namun demikian, Menaker mengakui bahwa tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, katanya, akan dilakukan pembicaraan dan dialog. Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua.

Dalam mengantisipasi pembayaran THR, Kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha. Juga telah melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua F-PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan. Ia juga meminta agar pemerintah mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR.

“Di luar masa pandemi ini, perusahaan kan banyak juga yang untung. Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab," tegas Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (10/05/20).

Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar seluruh THR sesuai ketentuan, pemerintah lanjut Saleh hendaknya mendorong adanya pembicaraan antara pengusaha dan pekerja. Dalam pembicaraan itu bisa ditentukan mekanisme pambayaran THR secara cicilan. Jika langkah menyicil yang akan diambil, maka kemenaker meminta agar keuangan tersebut diaudit untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik.

“Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja. Tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi," ujar Mantan Ketum Pemuda Muhammadiyah ini.