Demi Pesta Miras, Oknum Mantan Polisi Nekat Lakukan Penjambretan

MONITORDAY.COM - Mantan anggota Polairud Baharkam Kepolisian Indonesia yang tergabung di Polda NTT nekat lakukan penjambretan di sejumlah tempat yang selama ini meresahkan warga Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B, membenarkan adanya laporan yang membuat warga resah yang dilakukan mantan anggotanya, saat itu juga pelaku berinisial HSR (29) langsung diglandang oleh Buser Polres Kupang Kota.
"Pelaku sebelumnya adalah mantan polisi, tetapi kemudian dipecat tidak dengar hormat karena tersandung kasus narkotika, serta dalam kasus disersi," ujar Krisna, Kamis (10/6).
"Sebelumnya Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penadah barang hasil jambret pelaku. Dari penangkapan itu, Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta keberadaannya di Kupang," jelasnya.
Selanjutnya tim gabungan memburu dan berhasil menangkap HSR di rumah A (27) yang merupakan pacarnya dan dia langsung di bawah ke Markas Polres Kupang Kota tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri gawai orang di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.
"Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan pelaku", imbuhnnya.
HSR juga mengakui pasca menjambret handphone milik korban, ia langsung menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.