Napoleon Diganjar 4 Tahun Penjara

MONITORDAY.COM - Kasus berbuah kasus. Inilah salah satu drama terpanjang berseri dalam penegakan hukum di Indonesia. Kasus cessie atau hak tagih Bank Bali yang menyeret Djoko Tjandra melahirkan kasus baru terkait penghapusan red notice atas dirinya hingga ia bisa keluar-masuk ke Indonesia. Tak tanggung-tanggung Jaksa dan dua perwira tinggi Polri diseret ke meja hijau dalam kasus ini.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Sementara Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan jaksa ke Brigjen Prasetio Utomo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terlalu ringan. Hakim menilai tuntutan jaksa tidak membuat efek jera pelaku korupsi.
"Menimbang tentang pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim berpendapat sebagai berikut, maksud penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana bukan hanya dimaksudkan pemulihan keadaan, tapi juga mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mencegah masyarakat tidak berbuat yang semacamnya," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Hakim berpendapat tuntutan jaksa ke Prasetijo itu terlalu ringan. Jadi dia menjatuhkan vonis ke Prasetijo 3 tahun 6 bulan.
Sementara Napoleon juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menyatakan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3) petang.